You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Paninggaran
Paninggaran

Kec. Paninggaran, Kab. Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PANINGGARAN KECAMATAN PANINGGARAN KABUPATEN PEKALONGAN #

PROFIL KEPALA DESA PANINGGARAN

Administrator 29 November 2024 Dibaca 29 Kali
PROFIL KEPALA DESA PANINGGARAN

PROFIL KEPALA DESA PANINGGARAN

1. Nama :

 Ir. RUSDIYONO

2. Alamat :

 Desa Paninggaran Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan

3. Agama :

 Islam

4. Jenis Kelamin :

 Laki- Laki

5. Jabatan :

 Kepala Desa Paninggaran 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa, terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image